Kampus Ubah Pola Kuliah: UHO Terapkan Luring Senin–Kamis dan Daring Setiap Jumat Mulai April 2026
SULTRA - Perubahan pola kerja dan efisiensi operasional kini mulai berdampak langsung pada sistem perkuliahan di kampus. Salah satunya diterapkan oleh Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari yang resmi mengadopsi skema pembelajaran campuran antara luring dan daring.
Mulai 10 April 2026, kegiatan perkuliahan di UHO akan dilaksanakan secara tatap muka dari Senin hingga Kamis. Sementara itu, seluruh aktivitas akademik pada hari Jumat dialihkan ke sistem daring.
Baca juga: Kalender Akademik Universitas di Sultra 2025/2026: Panduan Lengkap Jadwal Kuliah di UHO Kendari
Penyesuaian Kebijakan Mengikuti Arahan Kementerian
Kebijakan ini bukan keputusan sepihak kampus, melainkan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2026. Regulasi tersebut mengatur penyesuaian pola kerja serta pelaksanaan kegiatan akademik di lingkungan perguruan tinggi.
Dengan adanya kebijakan ini, kampus didorong untuk mengoptimalkan sistem kerja yang lebih fleksibel tanpa mengganggu kualitas pendidikan.
Diselaraskan dengan Pola Kerja ASN
Wakil Rektor Bidang Akademik UHO, La Ode Santiaji Bande, menjelaskan bahwa penerapan sistem ini mengikuti skema kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kampus.
ASN di UHO menjalankan tugas dari kantor selama empat hari dalam sepekan, yakni Senin hingga Kamis. Sementara itu, hari Jumat digunakan untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Sejalan dengan pengaturan tersebut, jadwal perkuliahan pun disesuaikan. Aktivitas tatap muka difokuskan pada hari kerja di kantor, sedangkan Jumat dimanfaatkan untuk pembelajaran jarak jauh.
Tidak Berlaku untuk Semua Mata Kuliah
Meski sistem daring diterapkan setiap Jumat, tidak semua mata kuliah dapat mengikuti skema ini. Beberapa kegiatan akademik yang membutuhkan praktik langsung tetap dilakukan secara luring.
Kegiatan seperti praktikum di laboratorium, studio, klinik, bengkel kerja, hingga praktik lapangan tetap berjalan secara tatap muka. Hal ini dilakukan untuk menjaga kualitas pembelajaran yang bersifat aplikatif.
Penyesuaian metode belajar juga diserahkan kepada dosen, dengan mempertimbangkan karakteristik mata kuliah masing-masing.
Baca juga: Resmi Dibuka! Ini Syarat dan Jadwal Beasiswa Bombana 2026 Tahap 1 yang Wajib Kamu Tahu
Aturan Internal: Minimal 50 Persen Pegawai Tetap WFO
Kebijakan ini juga diperkuat melalui Surat Edaran Rektor UHO Nomor 07/UN29/2026. Dalam aturan tersebut, setiap pimpinan unit kerja diminta mengatur sistem kehadiran pegawai.
Setidaknya, minimal 50 persen pegawai harus tetap bekerja di kantor dalam waktu yang bersamaan. Tujuannya agar pelayanan akademik dan administrasi tetap berjalan optimal.
Penyesuaian Jadwal Kuliah agar Tidak Terganggu
Selain itu, dosen juga diminta untuk mengatur jadwal perkuliahan agar lebih terpusat pada hari-hari tertentu. Strategi ini penting agar sistem WFH pada hari Jumat tidak mengganggu jalannya kegiatan belajar mengajar.
Dengan pengaturan yang tepat, pelaksanaan tridarma perguruan tinggi—pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat—diharapkan tetap berjalan maksimal.
Penerapan sistem luring dan daring secara bergantian ini menjadi bagian dari transformasi sistem pendidikan tinggi yang lebih adaptif terhadap perubahan.
Selain mendukung efisiensi, kebijakan ini juga membuka ruang bagi pemanfaatan teknologi dalam proses pembelajaran. Namun, implementasinya tetap membutuhkan kedisiplinan dari seluruh civitas akademika agar tujuan yang diharapkan dapat tercapai.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Universitas Halu Oleo