SULTRA - Pemerintah Kota Kendari mengambil langkah berbeda dalam menyambut pergantian tahun. Tanpa pesta kembang api atau hiburan besar, malam tahun baru direncanakan diisi dengan zikir akbar dan muhasabah, sebagai ruang doa dan perenungan bersama masyarakat.
Arah kebijakan tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi internal Pemkot Kendari yang dipimpin Sekretaris Daerah Kota Kendari, Amir Hasan, pada Senin (15/12/2025). Dalam forum itu, ia menegaskan bahwa pendekatan sederhana dinilai lebih selaras dengan kondisi sosial saat ini.
Baca juga: DPD RI Salurkan Ratusan PMT di Kendari, Perkuat Upaya Cegah Stunting pada Ibu dan Balita
Menurut Amir Hasan, pemerintah kota memilih menghindari perayaan yang bernuansa euforia. Pertimbangan utamanya adalah rasa empati terhadap warga yang masih terdampak bencana, sehingga pemerintah merasa perlu menempatkan kepedulian sosial di atas kemeriahan seremonial.
Ia menjelaskan bahwa zikir dan muhasabah bukan sekadar agenda keagamaan, melainkan sarana memperkuat kebersamaan, solidaritas, serta nilai keimanan masyarakat. Pergantian tahun dipandang sebagai momentum untuk mengevaluasi perjalanan Kota Kendari, sekaligus memanjatkan harapan agar tahun mendatang membawa kondisi yang lebih baik.
Baca juga: Pinisi Kendari Meambo Mulai Beroperasi, Teluk Kendari Disiapkan Jadi Ikon Wisata Kota
Selain membahas konsep malam tahun baru, rapat tersebut juga menyoroti kesiapan Pemkot Kendari menghadapi sejumlah agenda strategis berskala besar. Dua kegiatan utama yang menjadi perhatian adalah United Cities and Local Governments (UCLG) Asia Pacific (Aspac) serta Apeksi, yang akan melibatkan berbagai pemerintah daerah dari dalam dan luar negeri.
Kedua agenda ini dinilai penting karena membuka peluang kerja sama lintas daerah, sekaligus memperkuat posisi Kota Kendari dalam jejaring nasional dan internasional. Untuk itu, pembentukan kepanitiaan menjadi salah satu poin krusial yang dibahas secara rinci.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkot Kendari