SULTRA - Banyak pekerja Indonesia masih belum memenuhi potensi perlindungan yang ditawarkan BPJS Ketenagakerjaan. Meski program ini sering dihubungkan dengan santunan saat terjadi kecelakaan, kenyataannya cakupannya jauh lebih luas dan sangat penting untuk pekerja di Sulawesi Tenggara yang bekerja di sektor formal maupun informal.
Di Sulawesi Tenggara, kebanyakan pekerja terlibat di industri kelautan, pertambangan, pariwisata, dan juga sektor informal seperti nelayan atau mitra transportasi. Risiko kerja, perubahan pekerjaan, atau PHK bisa lebih tinggi dibanding kota besar. Dengan memahami manfaat BPJS Ketenagakerjaan, pekerja dapat memanfaatkan jaring pengaman sosial yang selama ini belum diketahui.
Baca juga: Wali Kota Kendari Dukung MoU BPJS Ketenagakerjaan & Kejaksaan
Selain itu, pemberi kerja di daerah juga sering kurang aktif menyosialisasikan semua program, membuat pekerja membutuhkan inisiatif sendiri untuk mengecek status kepesertaan dan manfaat yang mereka miliki. Oleh karena itu, agar kita semakin teredukasi mengenai BPJS Ketenagakerjaan, berikut ini penjelasan program dan manfaatnya.
Program BPJS Ketenagakerjaan
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Jaminan Kematian (JKM)
- Jaminan Hari Tua (JHT)
- Jaminan Pensiun (JP)
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Manfaat BPJS Ketenagakerjaan
1. Perlindungan dari kecelakaan kerja yang lebih lengkap
Bila pekerja mengalami kecelakaan kerja atau sakit akibat pekerjaan, program JKK memberi jaminan yang cukup komprehensif, mulai dari pengobatan, santunan upah selama penyembuhan, hingga beasiswa untuk anak jika terjadi cacat total atau meninggal dunia. Contoh: salah satu pekerja di wilayah kelapa sawit memperoleh manfaat beasiswa anak setelah kecelakaan kerja.
Baca juga: BPJS Kesehatan Serahkan Bantuan Kebersihan untuk Pantai Nambo
2. JKP (Program untuk pekerja yang kehilangan pekerjaan)
Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) mulai berjalan sejak Februari 2022 dan menyediakan berbagai bentuk bantuan bagi pekerja yang terkena PHK, seperti: uang tunai, pelatihan kerja, dan akses informasi pasar kerja. Besaran uang tunai misalnya: 45 % dari upah di 3 bulan pertama, 25 % untuk bulan berikutnya. Bagi pekerja di Sultra yang sering bekerja di industri yang terkena perubahan (pertambangan, kelautan, kewirausahaan), ini bisa sangat relevan.
3. JHT & JP untuk masa depan kerj
Program seperti Jaminan Hari Tua (JHT) memungkinkan pekerja menabung melalui iuran bersama, yang dapat dicairkan pada usia tertentu, berhenti bekerja, atau cacat total. Sedangkan Jaminan Pensiun (JP) memberikan penghasilan berkala ketika memasuki usia pensiun atau terjadi cacat total tetap. Manfaat-manfaat ini seringkali kurang diperhatikan oleh pekerja muda karena fokus utama mereka adalah gaji saat ini.
4. Program khusus untuk pekerja non-formal dan pekerja migran
BPJS Ketenagakerjaan juga merambah segmen pekerja “Bukan Penerima Upah (BPU)” seperti mitra ojek online, freelancer, pedagang, pengemudi, nelayan, serta pekerja migran. Contoh: pekerja migran dapat memperoleh manfaat tambahan seperti subsidi pengobatan kecelakaan kerja hingga Rp 50 juta, bantuan pulang, dan lainnya. Ini sangat penting bagi banyak pekerja Sultra yang bekerja sebagai tenaga lepas, di sektor informal, maupun migran.
Dengan memahami manfaat yang lebih dari sekadar “asuransi kecelakaan”, pekerja di Sultra bisa mendapatkan perlindungan sosial yang lebih optimal, bukan hanya untuk hari ini, tetapi untuk masa depan dan keluarga.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: BPJS Ketenagakerjaan