Ilustrasi dokumen SKCK. (Freepik) (Mufida)
SULTRA - Masyarakat yang sedang melamar kerja, mendaftar CPNS, atau kebutuhan administrasi lainnya, biasanya harus tahu cara membuat SKCK di Sultra. Proses pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebenarnya tidak rumit, namun masih banyak warga yang kebingungan soal persyaratan, biaya resmi, hingga lokasi pelayanan di wilayah Sulawesi Tenggara.
SKCK adalah surat resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai keterangan ada atau tidaknya catatan kriminal seseorang. Dokumen ini berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan dan bisa diperpanjang.
SKCK biasanya dibutuhkan untuk:
Baca juga: Tidak Rumit, Begini Cara Buat KTP di Kendari
Berikut persyaratan umum yang perlu disiapkan, pastikan data di dokumen sesuai dan masih berlaku untuk menghindari penolakan atau pengulangan proses.
Untuk pembuatan langsung (offline), berikut langkah-langkahnya:
Untuk kebutuhan kerja dalam negeri, SKCK biasanya cukup di tingkat Polres. Untuk keperluan luar negeri, pengurusan dilakukan di Polda.
Masyarakat juga bisa memanfaatkan layanan online melalui situs resmi Polri di skck.polri.go.id. Langkah-langkahnya adalah:
Baca juga: Diapit Laut Banda dan Laut Flores, Begini Gambaran Umum Wilayah Sultra
Meskipun pendaftaran dilakukan secara online, pengambilan SKCK tetap harus dilakukan langsung di kantor polisi yang dipilih, seperti di Kendari atau wilayah kabupaten lain di Sultra. Keuntungan sistem online adalah mempercepat proses antrean dan mengurangi kesalahan pengisian data.
Biaya resmi pembuatan SKCK mengacu pada Peraturan Pemerintah tentang PNBP yang berlaku di lingkungan Polri. Tarif pembuatan SKCK adalah Rp30.000 per penerbitan Jika ada pungutan di luar ketentuan resmi, masyarakat berhak meminta penjelasan karena tarif telah ditetapkan secara nasional.
Pelayanan SKCK tersedia di:
Untuk keperluan luar negeri, pengurusan dapat dilakukan di Polda Sulawesi Tenggara yang berada di Kendari. Disarankan datang pada jam kerja (Senin–Jumat pagi) agar proses lebih cepat dan tidak menumpuk antrean.
Jika dokumen lengkap, proses pembuatan SKCK umumnya selesai dalam waktu 30 menit hingga 1 jam saat offline dan kondisi normal. Kadang-kadang bisa 1 hari kerja jika antrean padat atau verifikasi tambahan diperlukan. Estimasi bisa berbeda tergantung jumlah pemohon dan kesiapan sistem di masing-masing wilayah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Polri