Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Senin, 02 FEBRUARI 2026 • 17:19 WIB

5 Lembaga Amil Zakat Resmi di Sulawesi Tenggara yang Terdaftar Kemenag

5 Lembaga Amil Zakat Resmi di Sulawesi Tenggara yang Terdaftar KemenagIlustrasi pembayaran zakat. (Freepik) (Mufida)

SULTRA - Lembaga Amil Zakat (LAZ) adalah organisasi yang diberi wewenang untuk mengelola zakat, infak, dan sedekah dari masyarakat. LAZ bekerja dalam kerangka hukum nasional sesuai UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, dan idealnya memiliki izin operasional dari Kementerian Agama. Dengan izin tersebut, LAZ dapat menghimpun, mengelola, dan menyalurkan dana zakat secara profesional.

Sesuai UU tersebut, lembaga amil zakat wajib mendapatkan izin dari Kementerian Agama, melalui rekomendasi BAZNAS, sehingga legalitasnya terjamin. Tanpa izin resmi, sebuah organisasi tidak memiliki dasar hukum kuat untuk menghimpun dana zakat publik.

Perbedaan BAZNAS dan Lembaga Amil Zakat (LAZ)

BAZNAS adalah lembaga amil zakat tingkat nasional yang berdiri berdasarkan UU, sementara LAZ bisa berupa organisasi sosial, keagamaan, atau komunitas yang dikelola secara independen tetapi tetap di bawah pengawasan Kemenag atau afiliasi BAZNAS. BAZNAS biasanya memiliki struktur sampai provinsi dan kabupaten/kota, sedangkan LAZ beragam — dari skala nasional hingga lokal. Legalitas LAZ ditandai oleh rekomendasi atau izin resmi, berbeda dengan organisasi yang belum terdaftar.

Daftar Lembaga Amil Zakat Resmi di Sulawesi Tenggara

Berikut beberapa lembaga amil zakat resmi atau terdaftar yang beroperasi di wilayah Sulawesi Tenggara:

1.BAZNAS Provinsi Sulawesi Tenggara
BAZNAS adalah lembaga zakat negara yang hadir di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Di Sultra, BAZNAS aktif menghimpun zakat dari muzaki dan menyalurkan kepada mustahik melalui program-program pemberdayaan dan bantuan sosial.

2.BAZNAS Kabupaten/Kota
Beberapa BAZNAS kabupaten/kota di Sultra juga bergerak di tingkat lokal. Misalnya, BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara yang tercatat aktif dalam pengumpulan zakat dengan capaian signifikan dan koordinasi program bersama BAZNAS Provinsi.

Baca juga: Bingung Memilih Pesantren? Berikut Daftar Pesantren Salaf dan Modern di Sulawesi Tenggara

3.Yayasan Sahabat Muadz Indonesia (LAZIS MUADZ)
LAZIS MUADZ tercatat sebagai salah satu LAZ yang mendapatkan rekomendasi dari BAZNAS Kota Kendari. Lembaga ini melakukan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah di wilayah Kendari dengan basis komunitas dan program sosial.

4. Wahdah Inspirasi Zakat (WIZ) Sulawesi Tenggara
WIZ adalah lembaga amil zakat yang membuka posko pelayanan zakat di berbagai kabupaten/kota di Sultra, membantu masyarakat menunaikan kewajiban zakat, infak, dan sedekah, serta menyalurkannya kepada mustahik.

5. Baitul Maal Hidayatullah (BMH) Sultra
LAZ BMH juga aktif di Sulawesi Tenggara dan terlibat dalam kolaborasi dengan BAZNAS serta Forum Zakat untuk optimalisasi pengelolaan zakat dan program pemberdayaan.

Program Unggulan LAZ di Sulawesi Tenggara

Lembaga amil zakat di Sultra tidak hanya menghimpun dan menyalurkan dana zakat tetapi juga menjalankan program pemberdayaan. Misalnya:

Baca juga: Produk Unggulan Pertanian di Kendari: Komoditas, Wilayah, dan Peluang Pengembangan

  • Kampung Zakat yang digagas bersama Kemenag dan BAZNAS untuk pendampingan sosial ekonomi masyarakat.
  • Posko zakat Ramadan yang mempermudah layanan dan penyaluran menjelang Idul Fitri.
  • Bantuan sosial produktif untuk kelompok mustahik melalui kolaborasi LAZ dan pemerintah lokal.

Cara Mengecek Legalitas Lembaga Amil Zakat

Untuk memastikan LAZ terpercaya, masyarakat dapat:

  • Mengecek daftar resmi melalui BAZNAS Provinsi/Kementerian Agama setempat.
  • Memastikan adanya surat izin operasional atau rekomendasi dari Kemenag/BAZNAS.
  • Memeriksa transparansi laporan keuangan dan program yang dipublikasikan oleh lembaga tersebut.

Kelembagaan yang terdaftar dan diawasi memastikan zakat yang disalurkan sesuai syariat dan tepat sasaran.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Kemenag Sultra

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

5 Lembaga Amil Zakat Resmi di Sulawesi Tenggara yang Terdaftar Kemenag

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!