Tari Fomani dari Buton. (Youtube/2N) (Mufida)SULTRA - Dua warisan budaya asal Kabupaten Buton Selatan resmi mendapat pengakuan nasional. Tradisi Metau’a dan Tari Fomani ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia Tahun 2025 oleh Kementerian Kebudayaan RI.
Penghargaan ini diumumkan di Jakarta pada Jumat (10/10/2025), setelah melewati tahapan panjang mulai dari verifikasi dokumen hingga penilaian langsung oleh tim ahli nasional.
Baca juga: Sultra Kokohkan Identitas Lewat Bahasa Daerah, Ratusan Kosakata Masuk KBBI, Terbanyak dari Muna
Menurut Kepala Dinas Kebudayaan Buton Selatan, La Ode Haerudin, pengakuan ini bukan sekadar prestasi pemerintah daerah, tetapi hasil gotong royong masyarakat yang terus menjaga nilai-nilai tradisi.
Penetapan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk memperkuat promosi budaya sekaligus membuka peluang baru bagi sektor pariwisata dan ekonomi kreatif daerah. Haerudin juga mendorong generasi muda untuk tidak sekadar mengenal, tapi ikut melanjutkan semangat pelestarian budaya lokal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia