SULTRA - Pengadilan Agama Kendari menjadi lembaga yang berwenang menangani berbagai perkara bagi masyarakat beragama Islam, mulai dari dispensasi nikah, perceraian, hak asuh anak, waris, hibah, hingga wakaf. Masyarakat perlu mengetahui alamat kantor, jam pelayanan, prosedur pengajuan perkara, serta layanan digital yang kini tersedia agar proses administrasi berjalan lebih cepat.
Lokasi, Kontak, dan Jam Pelayanan Pengadilan Agama Kendari
Pengadilan Agama Kendari merupakan pengadilan tingkat pertama di bawah Mahkamah Agung RI yang memiliki wilayah hukum Kota Kendari. Pengadilan Tinggi Agama Kendari berada di Jl. Wulele, Wua-Wua, sedangkan Pengadilan Agama Kendari Kelas IA berada di Jalan Kapten Piere Tendean No. 45, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93116.
Jam pelayanan mulai dari hari Senin sampai Kamis, pukul 08.00-16.30 WITA serta khusus hari Jumat pada pukul 07.30-16.30 WITA. Sementara di hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, layanan ditutup. Masyarakat juga dapat memanfaatkan berbagai layanan daring seperti informasi perkara, pengaduan, hingga pendaftaran perkara melalui sistem elektronik.
Apa Bedanya Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Agama Kelas IA?
Banyak masyarakat masih mengira Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Agama Kelas IA merupakan lembaga yang sama. Padahal, keduanya memiliki fungsi dan kewenangan yang berbeda dalam sistem peradilan di Indonesia.
Pengadilan Agama Kelas IA merupakan pengadilan tingkat pertama yang melayani masyarakat secara langsung. Di Kota Kendari, Pengadilan Agama Kendari berstatus Kelas IA, yang berarti memiliki beban perkara relatif tinggi serta melayani berbagai perkara perdata Islam seperti perceraian, dispensasi nikah, hak asuh anak, waris, hibah, wakaf, hingga ekonomi syariah. Semua permohonan atau gugatan diajukan pertama kali ke pengadilan ini.
Sementara itu, Pengadilan Tinggi Agama (PTA) merupakan pengadilan tingkat banding. Lembaga ini bertugas memeriksa kembali putusan Pengadilan Agama apabila salah satu pihak mengajukan upaya hukum banding karena merasa tidak puas terhadap putusan hakim di tingkat pertama.
Baca juga: Syarat Dokumen yang Wajib Disiapkan untuk Mengurus Perkara di Pengadilan Agama Kendari
Mengenal Profil dan Peran Pengadilan Agama bagi Masyarakat
Pengadilan Agama memiliki kewenangan menyelesaikan perkara perdata tertentu bagi masyarakat yang beragama Islam sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Beberapa perkara yang menjadi kewenangannya antara lain:
- Perkawinan.
- Perceraian.
- Isbat nikah.
- Dispensasi nikah.
- Hak asuh anak.
- Nafkah.
- Waris.
- Wasiat.
- Hibah.
- Wakaf.
- Zakat, infak, sedekah.
- Ekonomi syariah.
Selain menjalankan fungsi peradilan, Pengadilan Agama Kendari juga menyediakan layanan konsultasi, informasi perkara, hingga sidang keliling untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Panduan Mengurus Dispensasi Nikah: Syarat, Alur, dan Biaya
Dispensasi nikah merupakan penetapan pengadilan yang diajukan apabila calon mempelai belum memenuhi batas usia perkawinan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.
Persyaratan umum
Mempersiapkan dokumen-dokumen berupa:
- Surat permohonan dispensasi nikah.
- Fotokopi KTP orang tua atau wali.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Akta kelahiran calon mempelai.
- Surat penolakan atau rekomendasi dari Kantor Urusan Agama (KUA).
- Dokumen pendukung lain apabila diminta majelis hakim.
- Prosedur pengajuan
Pemohon mendaftarkan perkara di Pengadilan Agama Kendari, kemudian membayar panjar biaya perkara sesuai taksiran. Setelah itu, pengadilan menetapkan jadwal sidang. Hakim akan memeriksa alasan permohonan, mendengarkan keterangan orang tua, calon mempelai, dan pihak terkait sebelum mengeluarkan penetapan.
Biaya
Biaya dispensasi nikah tidak memiliki tarif yang sama untuk setiap perkara karena terdiri atas panjar biaya proses, pemanggilan para pihak, administrasi, serta komponen lain yang disesuaikan dengan domisili para pihak. Besaran biaya dapat dilihat melalui meja pelayanan atau aplikasi e-Court saat pendaftaran.
Jenis Perkara Lain yang Ditangani
Selain dispensasi nikah, Pengadilan Agama Kendari menangani berbagai perkara keluarga dan keperdataan Islam seperti perceraian. Kasus perceraian, baik cerai talak maupun cerai gugat, menjadi perkara yang paling banyak diajukan setiap tahun. Masyarakat juga bisa mengurus hak asuh anak (hadhanah) berkaitan dengan penetapan pengasuhan anak setelah perceraian.
Selain itu, ada layanan untuk mengurus kasus pembagian harta bersama (gono-gini), perkara waris meliputi penetapan ahli waris maupun pembagian harta peninggalan, serta permohonan isbat nikah diajukan untuk memperoleh pengesahan perkawinan yang sebelumnya belum tercatat secara resmi.
Pengadilan juga menangani perkara hibah, wakaf, ekonomi syariah, hingga penetapan asal-usul anak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Prosedur Pendaftaran Perkara Secara Online (E-Court)
Sejalan dengan digitalisasi layanan peradilan, Pengadilan Agama Kendari telah menerapkan sistem e-Court Mahkamah Agung. Melalui layanan ini, masyarakat dapat:
- Mendaftarkan perkara secara online (e-Filing).
- Mendapatkan estimasi panjar biaya perkara (e-SKUM).
- Melakukan pembayaran secara elektronik (e-Payment).
- Menerima pemanggilan sidang secara elektronik (e-Summons).
- Mengikuti persidangan elektronik untuk perkara tertentu (e-Litigation).
- Mengunduh salinan putusan secara elektronik.
Penggunaan e-Court membuat proses administrasi menjadi lebih efisien karena sebagian besar tahapan awal dapat dilakukan tanpa harus datang langsung ke kantor pengadilan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pengadilan Agama Kendari