SULTRA - Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan yang menanggung 100% Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiket pesawat kelas ekonomi, yang berlaku mulai 25 April hingga 23 Juni 2026.
Secara sederhana, kebijakan ini menghapus beban PPN sebesar 11% dari harga tiket yang biasanya ditanggung penumpang. Dengan skema tersebut, pemerintah berharap terjadi penurunan harga tiket yang bisa mendorong mobilitas masyarakat.
Baca juga: Runway Bandara Maleo Morowali Diperpanjang, Bisa Layani Pesawat A320
PPN Dihapus, Tapi Harga Tidak Turun Drastis
Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2026, komponen PPN pada tarif dasar dan fuel surcharge kini ditanggung pemerintah. Ini berarti harga tiket yang dibayar penumpang tidak lagi mencakup pajak tersebut.
Secara teori, harga tiket seharusnya turun cukup signifikan. Tetapi dalam praktiknya, penurunan harga tiket yang terjadi tidak sepenuhnya terasa besar.
Kenaikan Fuel Surcharge Menahan Penurunan
Di saat kebijakan ini diterapkan, maskapai juga menghadapi kenaikan fuel surcharge hingga 38%. Tanpa intervensi pemerintah, kondisi ini berpotensi membuat harga tiket melonjak tajam.
Dengan adanya kebijakan PPN 0%, kenaikan tersebut memang berhasil ditekan. Namun, alih-alih membuat harga jauh lebih murah, penurunan harga tiket hanya berada di kisaran 9 hingga 13%. Kebijakan ini lebih berfungsi sebagai penahan kenaikan, bukan penurun harga secara drastis.
Baca juga: Daftar Bandara di Sulawesi Tenggara, Gerbang Udara yang Menopang Mobilitas dan Ekonomi Daerah
Berlaku Terbatas untuk Rute dan Kelas Tertentu
Tidak semua jenis tiket mendapatkan manfaat dari kebijakan ini. Penurunan harga tiket hanya berlaku untuk penerbangan domestik dan kelas ekonomi. Sementara itu, tiket kelas bisnis dan layanan non-ekonomi tetap dikenakan PPN seperti biasa. Dengan kata lain, kebijakan ini memang ditujukan untuk masyarakat umum, bukan segmen premium.
Dampak bagi Masyarakat dan Sektor Pariwisata
Meski tidak signifikan, penurunan harga tiket tetap memberikan dampak positif, terutama bagi masyarakat yang sering bepergian menggunakan pesawat. Selain itu, sektor pariwisata juga berpotensi mendapatkan dorongan dari peningkatan mobilitas.
Penurunan harga tiket pesawat memang terjadi, tetapi dalam skala yang terbatas. Kebijakan penghapusan PPN lebih tepat dilihat sebagai langkah untuk menstabilkan harga di tengah kenaikan biaya operasional maskapai.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Riset Penulis