Kamis, 19 MARET 2026 • 13:52 WIB

Apa Itu THR? Ini Sejarah THR di Indonesia yang Perlu Diketahui

Author

Ilustrasi uang THR. (Freepik/wirestock) (Mufida)

SULTRA - Menjelang hari raya, Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi momen yang paling dinanti oleh para pekerja. Namun, tidak banyak yang benar-benar memahami sejarah THR di Indonesia. Padahal, keberadaan THR bukan sekadar bonus musiman, melainkan hasil dari proses panjang yang melibatkan kebijakan pemerintah, dinamika sosial, hingga tekanan ekonomi.

Awal Mula Sejarah THR di Indonesia

Sejarah THR di Indonesia bermula pada era 1950-an, tepatnya pada masa pemerintahan Perdana Menteri Soekiman Wirjosandjojo. Saat itu, pemerintah memberikan tunjangan kepada para pegawai negeri sebagai bentuk apresiasi sekaligus upaya meningkatkan kesejahteraan mereka menjelang hari raya.

Awalnya, kebijakan ini hanya berlaku untuk aparatur negara. Namun, kebijakan tersebut memicu kecemburuan sosial di kalangan pekerja swasta yang merasa tidak mendapatkan perlakuan yang sama.

Baca juga: Selain Uang, Ini 10 Ide Kreatif THR Anak yang Edukatif dan Tak Terlupakan

Awal Mula Tuntutan Buruh

Seiring waktu, pekerja di sektor swasta mulai menuntut hak serupa. Tekanan dari serikat buruh semakin kuat, terutama karena THR dianggap sebagai kebutuhan penting menjelang hari raya, bukan lagi sekadar bonus tambahan.

Pada titik ini, THR mulai bergeser dari kebijakan sukarela menjadi tuntutan struktural dalam hubungan industrial. Dunia usaha tidak lagi bisa mengabaikan kebutuhan tersebut, apalagi dalam konteks budaya masyarakat Indonesia yang menjadikan hari raya sebagai momen besar.

THR Menjadi Kewajiban Resmi

Perjalanan panjang sejarah THR mencapai titik penting ketika pemerintah mulai mengatur pemberian THR secara resmi melalui regulasi ketenagakerjaan. Salah satu tonggak utamanya adalah diterbitkannya peraturan yang mewajibkan perusahaan memberikan THR kepada karyawan.

Saat ini, aturan mengenai THR diatur dalam kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan, yang mewajibkan perusahaan memberikan THR kepada pekerja yang telah memenuhi masa kerja tertentu. Besarannya pun telah diatur, umumnya setara dengan satu bulan gaji bagi pekerja yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih.

Makna Sosial dan Ekonomi THR

THR bukan hanya soal uang tambahan. Ada makna sosial dan ekonomi yang cukup dalam di baliknya. Sejak permulaan hingga saat ini, THR memberi dampak seperti meningkatkan daya beli masyarakat menjelang hari raya, mendorong perputaran ekonomi, terutama di sektor konsumsi, serta menjadi simbol kesejahteraan pekerja dalam hubungan kerja.

Baca juga: THR ASN 2026 di Sultra Segera Cair, Pemprov Siapkan Anggaran Sekitar Rp40 Miliar

Tidak heran jika keterlambatan atau tidak dibayarkannya THR sering memicu konflik antara pekerja dan perusahaan.

Di era sekarang, THR sudah menjadi bagian tak terpisahkan dari sistem ketenagakerjaan di Indonesia. Bahkan, keberadaannya dianggap sebagai hak normatif pekerja, bukan lagi kebijakan tambahan.

Namun, tantangan tetap ada. Beberapa perusahaan masih mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban ini, terutama saat kondisi ekonomi tidak stabil. Di sisi lain, pekerja juga semakin kritis dalam memahami hak mereka.

Sejarah THR ini menunjukkan bahwa sesuatu yang hari ini masyarakat anggap sebagai kewajiban biasa ternyata lahir dari proses panjang yang penuh dinamika. Dari kebijakan terbatas untuk pegawai negeri, hingga menjadi kewajiban bagi seluruh pekerja, THR adalah contoh nyata bagaimana tuntutan sosial bisa membentuk kebijakan publik.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Riset Penulis

Author

Mufida

Editor
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU