SULTRA - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sultra merupakan program yang selalu ditunggu terutama bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak bertahun-tahun. Kebijakan ini biasanya diluncurkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Samsat sebagai bentuk keringanan kepada wajib pajak.
Melalui program ini, masyarakat berkesempatan membayar pajak kendaraan tanpa terbebani denda keterlambatan, bahkan dalam beberapa skema tertentu ada potongan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Namun, penting dipahami bahwa seluruh ketentuan mengikuti pengumuman resmi pemerintah daerah dan berlaku dalam periode terbatas.
Apa Itu Program Pemutihan Pajak Kendaraan?
Pemutihan pajak kendaraan adalah kebijakan penghapusan atau keringanan sanksi administratif berupa denda akibat keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Dalam beberapa periode, pemerintah juga memberikan potongan pokok PKB atau pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mutasi kendaraan.
Tujuan utamanya adalah meningkatkan kesadaran wajib pajak sekaligus mendorong masyarakat melunasi kewajiban pajak tanpa rasa khawatir terhadap akumulasi denda.
Daftar Daerah yang Mengadakan Pemutihan Pajak
Program pemutihan biasanya berlaku di seluruh wilayah administrasi Provinsi Sulawesi Tenggara, termasuk:
Kota Kendari
Kabupaten Konawe
Konawe Selatan
Kolaka
Kolaka Timur
Kolaka Utara
Muna
Muna Barat
Bombana
Buton dan wilayah kepulauan lainnya
Namun pelaksanaannya tetap mengikuti surat keputusan atau pengumuman resmi dari Pemerintah Provinsi Sultra dan unit Samsat setempat.
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Sultra
Jadwal pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sultra biasanya diumumkan secara resmi melalui website Bapenda Sultra, media sosial resmi pemerintah daerah, dan kantor Samsat setempat. Program ini umumnya berlangsung dalam periode tertentu, misalnya 1–3 bulan, tergantung kebijakan tahun berjalan. Karena bersifat terbatas, masyarakat disarankan segera memanfaatkan kesempatan sebelum masa berlaku berakhir.
Untuk memastikan jadwal terbaru, sebaiknya cek langsung ke kantor Samsat atau kanal informasi resmi pemerintah.
Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan
Agar dapat mengikuti program pemutihan, pemilik kendaraan perlu menyiapkan dokumen di bawah ini dan pastikan seluruh dokumen dalam kondisi jelas dan sesuai data kendaraan agar proses berjalan lancar.
- STNK asli dan fotokopi
- KTP asli sesuai nama di STNK
- BPKB asli dan fotokopi (untuk keperluan tertentu seperti balik nama)
- Kendaraan untuk cek fisik (jika diwajibkan)
Ketentuan Pemotongan Pokok PKB dan Penghapusan Denda
Dalam program pemutihan, bentuk keringanan yang biasanya diberikan meliputi:
- Penghapusan denda keterlambatan PKB
- Penghapusan denda SWDKLLJ (sesuai kebijakan yang berlaku)
- Diskon pokok PKB untuk tahun tertentu
- Pembebasan atau diskon Bea Balik Nama
Namun tidak semua komponen pajak otomatis gratis. Wajib pajak tetap harus membayar pokok pajak tahun berjalan sesuai ketentuan. Detail besaran potongan mengikuti regulasi resmi yang ditetapkan pemerintah daerah.
Baca juga: THR Siap Dibagikan? Intip Jadwal Penukaran Uang Baru di BI Sultra
Cara Mengikuti Program Pemutihan Pajak
Berikut alur umum mengikuti program pemutihan:
- Datang ke kantor Samsat sesuai domisili kendaraan.
- Lakukan cek fisik kendaraan jika diwajibkan.
- Ambil nomor antrean dan serahkan dokumen ke loket pendaftaran.
- Petugas akan menghitung besaran pajak setelah potongan atau penghapusan denda.
- Lakukan pembayaran di loket pembayaran atau bank yang bekerja sama.
Ambil STNK yang telah diperbarui.
Beberapa wilayah juga menyediakan layanan Samsat keliling atau Samsat drive thru untuk mempermudah masyarakat.
Baca juga: Kendari Perluas Perlindungan Pekerja Rentan, Imam hingga Marbot Masuk Program Jaminan Sosial
Lokasi Layanan Samsat di Sultra
Layanan pemutihan dapat diakses melalui:
- Samsat Induk Kota/Kabupaten
- Samsat Pembantu
- Samsat Keliling (jadwal tertentu)
- Gerai Samsat di pusat perbelanjaan (jika tersedia)
Pastikan datang pada jam operasional resmi dan hindari perantara atau calo yang menawarkan jasa dengan biaya tambahan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemprov Sultra