Ilustrasi pernikahan. (Freepik/bristekjegor) (Mufida)
SULTRA - Sebelum prosesi pernikahan diadakan, terdapat tahapan administratif yang wajib dipenuhi. Calon pengantin wajib memahami persyaratan nikah 2026 karena menjadi langkah awal agar proses pernikahan berjalan lancar tanpa hambatan birokrasi.
Di Indonesia, pencatatan pernikahan bagi umat Islam dilakukan melalui Kantor Urusan Agama (KUA). Proses ini mensyaratkan kelengkapan dokumen dari kedua calon mempelai, serta mengikuti alur administratif yang telah ditetapkan pemerintah.
Dokumen ini menjadi syarat dasar untuk pendaftaran pernikahan.
Baca juga: Memahami Bedanya Mahar, Seserahan, dan Hantaran Sebelum Menikah
Selain dokumen di atas, calon pengantin harus memperhatikan wilayah KUA. Bagi pasangan yang tidak berada dalam satu wilayah KUA, diperlukan proses tambahan berupa surat numpang nikah. Alurnya sebagai berikut:
Sejak beberapa tahun terakhir, calon pengantin diwajibkan melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum menikah. Cek kesehatan ini biasanya meliputi:
Hasil pemeriksaan ini akan menjadi salah satu syarat administrasi di KUA. Tujuannya bukan mempersulit, tetapi memastikan kesiapan pasangan secara fisik dan kesehatan.
Salah satu hal yang sering ditanyakan adalah biaya pernikahan di KUA. Berikut rincian serta perbandingan saat menikah di KUA dan di luar KUA.
Baca juga: Udah Siap Nikah? Ini Lokasi KUA di Kendari Lengkap dengan Jam Buka, Syarat & Cara Daftar Online
Agar semua persiapan dokumen ini berjalan lancar, urus dokumen minimal 1-2 bulan sebelum hari H. Sebelum itu juga pastikan semua data identitas konsisten (nama, tanggal lahir). Setelah itu, simpan salinan dokumen dalam bentuk digital. Konsultasikan langsung ke KUA jika memiliki pertanyaan spesifik.
Memahami persyaratan nikah 2026 bukan hanya soal memenuhi aturan, tetapi juga menghindari stres yang tidak perlu menjelang hari penting. Karena pada akhirnya, banyak pasangan yang siap secara mental, tapi justru tersandung di hal administratif.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Riset Penulis