Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 21 APRIL 2026 • 21:13 WIB

Tertarik Naik Haji Lewat Negara Lain? Pahami Syarat Legal dan Risikonya Dulu!

Tertarik Naik Haji Lewat Negara Lain? Pahami Syarat Legal dan Risikonya Dulu!Ilustrasi aplikasi VISA. (Freepik) (Mufida)

SULTRA - Antrean panjang ibadah haji di Indonesia yang bisa mencapai puluhan tahun mendorong sebagian orang mencari alternatif. Salah satu opsi yang sering diperbincangkan adalah cara naik haji lewat negara lain, yang dianggap lebih cepat dibanding jalur reguler. Namun, praktik ini tidak sesederhana yang dibayangkan dan memiliki aturan ketat yang harus dipenuhi.

Fenomena ini banyak melibatkan warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri atau diaspora, bukan sekadar pindah secara bebas. Tanpa pemahaman yang tepat, langkah ini justru berpotensi menimbulkan masalah hukum hingga penipuan.

Fenomena Antrean Panjang dan Munculnya Alternatif

Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah pendaftar haji terbesar di dunia. Sistem kuota yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi membuat masa tunggu menjadi sangat panjang.

Kondisi ini memunculkan minat untuk mencari jalur lain, termasuk mendaftar melalui negara berbeda yang memiliki waktu tunggu lebih singkat. Namun, pilihan ini bukan solusi instan bagi semua orang.

Baca juga: Mengenal Tradisi Mengantar Jemaah Haji di Sulawesi Tenggara: Sarat Makna Kekeluargaan!

Syarat Utama: Harus Memiliki Izin Tinggal Resmi

Dalam regulasi yang berlaku, seseorang hanya bisa mendaftar haji melalui negara tempat ia berdomisili secara sah. Artinya, calon jemaah wajib memiliki izin tinggal resmi seperti:

  • Izin tinggal permanen
  • Visa kerja jangka panjang
  • Status kewarganegaraan atau residency (misalnya Green Card di AS atau Iqamah di Arab Saudi)

Tanpa dokumen tersebut, pendaftaran haji melalui negara lain tidak akan diakui secara legal. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama Republik Indonesia juga tidak merekomendasikan praktik ini bagi warga yang tidak memenuhi syarat administratif.

Perbedaan Kuota Haji Setiap Negara

Setiap negara memiliki kuota haji yang ditentukan berdasarkan jumlah penduduk Muslim. Negara dengan jumlah Muslim lebih sedikit cenderung memiliki antrean yang lebih singkat. Beberapa negara yang sering disebut sebagai alternatif bagi diaspora antara lain:

  • Malaysia
  • Jepang
  • Amerika Serikat

Namun, kembali lagi, akses tersebut hanya berlaku bagi mereka yang benar-benar tinggal secara legal di negara tersebut.

Baca juga: Info Resmi Jadwal Keberangkatan dan Kepulangan Jemaah Haji Sultra 2026

Waspada Modus Penipuan Berkedok Visa Haji

Karena banyak diminati atau mulai diketahui, muncul berbagai tawaran tidak resmi yang menjanjikan keberangkatan cepat melalui jalur khusus. Ini sering kali menggunakan visa yang tidak sesuai, seperti:

  • Visa ziarah
  • Visa turis
  • Visa umrah non-kuota haji

Perlu dipahami, ibadah haji hanya dapat dilakukan dengan visa haji resmi yang dikeluarkan pemerintah Arab Saudi. Penggunaan visa selain itu berisiko tinggi, termasuk deportasi hingga larangan masuk kembali.

Estimasi Biaya yang Jauh Lebih Tinggi

Menggunakan jalur luar negeri juga berarti biaya yang lebih besar. Selain biaya haji itu sendiri, calon jemaah harus menanggung:

  • Biaya hidup di negara tempat mendaftar
  • Administrasi izin tinggal
  • Biaya transportasi tambahan

Berdasarkan pemahaman di atas, naik haji lewat negara lain bukanlah solusi cepat, bahkan sangat beresiko. Cara naik haji lewat negara lain sering dianggap sebagai solusi cepat, padahal sebenarnya merupakan jalur khusus yang hanya berlaku untuk kondisi tertentu.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Riset Penulis

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Tertarik Naik Haji Lewat Negara Lain? Pahami Syarat Legal dan Risikonya Dulu!

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!