Ilustrasi perumahan. (Freepik/jcomp) (Mufida)
SULTRA - Pemerintah melalui Kementerian PUPR setiap tahun menetapkan batas maksimal harga resmi rumah subsidi di Kendari agar tetap terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Program rumah subsidi merupakan bagian dari kebijakan nasional untuk membantu masyarakat memiliki hunian layak dengan cicilan ringan melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi, salah satunya melalui program FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan). Dengan skema ini, masyarakat dapat membeli rumah dengan bunga rendah dan cicilan yang relatif stabil dalam jangka panjang.
Berdasarkan kebijakan terbaru Kementerian PUPR mengenai rumah subsidi untuk wilayah Sulawesi, batas maksimal harga rumah subsidi pada tahun 2025–2026 berada di kisaran Rp168 juta hingga Rp182 juta.
Khusus untuk wilayah Sulawesi Tenggara, termasuk Kota Kendari, harga rumah subsidi biasanya berada pada kisaran sekitar Rp168 juta per unit. Harga tersebut merupakan batas maksimal yang ditetapkan pemerintah untuk rumah yang bisa dibeli melalui program KPR subsidi. Harga ini bisa sedikit berbeda tergantung lokasi perumahan dan pengembang yang membangun proyek tersebut.
Baca juga: Pemprov Sultra Buka Bantuan Rumah Layak Huni, Begini Cara Daftarnya!
Rumah subsidi yang dibangun pengembang biasanya mengikuti standar minimal dari pemerintah. Spesifikasi yang umum ditawarkan antara lain:
Meski sederhana, rumah subsidi dirancang agar tetap memenuhi standar hunian layak bagi keluarga kecil.
Sebagian besar perumahan subsidi di Kendari berkembang di kawasan pinggiran kota yang memiliki lahan lebih luas. Ada banyak wilayah di Kendari yang berkembang sebagai kawasan yang memiliki banyak perumahan subsidi.
Kawasan-kawasan tersebut berkembang cukup pesat karena akses jalan yang semakin baik serta dekat dengan kawasan pendidikan dan pusat aktivitas masyarakat.
Program KPR subsidi menawarkan sejumlah keuntungan bagi masyarakat yang ingin membeli rumah pertama. Program ini menjadi salah satu solusi bagi masyarakat yang belum mampu membeli rumah dengan skema KPR komersial.
Bunga kredit rendah dan tetap
Bunga KPR subsidi biasanya sekitar 5 persen flat sepanjang masa kredit.
Cicilan relatif ringan
Dengan harga rumah subsidi sekitar Rp168 juta, cicilan rumah biasanya berada di kisaran Rp900 ribu hingga Rp1,2 juta per bulan, tergantung tenor.
Uang muka ringan
DP rumah subsidi umumnya hanya sekitar 1 persen dari harga rumah.
Agar dapat membeli rumah subsidi, terdapat beberapa syarat yang wajib dipenuhi oleh calon pembeli, mulai dari persyaratan identitas, umur, pekerjaan, hingga dokumen yang harus disiapkan. Syarat ini berlaku baik bagi pekerja tetap maupun wiraswasta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkot Kendari