Ilustrasi bayi baru lahir. (Freepik/user18526052) (Mufida)
SULTRA - Banyak orang tua baru maupun calon orang tua belum mengetahui bagaimana cara mengurus akta kelahiran baru di Kendari, terutama setelah kelahiran anak pertama. Padahal, cara mengurus akta kelahiran baru di Kendari sebenarnya cukup sederhana jika semua dokumen yang diperlukan sudah disiapkan sejak awal.
Akta kelahiran merupakan dokumen kependudukan yang sangat penting karena menjadi bukti resmi identitas seorang anak yang dikeluarkan oleh negara. Dokumen ini nantinya akan digunakan untuk berbagai keperluan administratif seperti pembuatan Kartu Keluarga, pendaftaran sekolah, hingga pengurusan paspor.
Baca juga: Cek Alamat dan Jadwal Layanan Disdukcapil di Kendari
Akta kelahiran merupakan dokumen hukum yang mencatat identitas dasar seseorang sejak lahir. Dokumen ini memuat beberapa informasi penting seperti nama lengkap anak, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, dan nomor akta kelahiran resmi. Tanpa akta kelahiran, seorang anak bisa mengalami kesulitan saat mengurus berbagai dokumen administrasi di masa depan, termasuk saat mendaftar sekolah, membuat KTP, hingga mengurus dokumen perjalanan.
Sebelum mengurus akta kelahiran, orang tua perlu menyiapkan beberapa dokumen administrasi sebagai syarat pengajuan.
Pastikan semua dokumen sudah lengkap agar proses pengurusan dapat dilakukan lebih cepat. Beberapa dokumen yang biasanya diminta antara lain:
Bagi warga yang ingin mengurus secara langsung, proses pembuatan akta kelahiran dapat dilakukan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Baca juga: KK Hilang, Baru Nikah, atau Tambah Anggota? Ini Cara Membuat Kartu Keluarga di Disdukcapil
Pertama, datanglah ke kantor Disdukcapil atau kantor kelurahan setempat. Lalu, mengambil dan mengisi formulir permohonan akta kelahiran. Setelah diisi, serahkan dokumen persyaratan kepada petugas. Petugas akan melakukan verifikasi data. Jika data dinyatakan lengkap, permohonan akan diproses hingga akta diterbitkan.
Biasanya pemohon akan diberi informasi kapan dokumen dapat diambil.
Di beberapa daerah, pengurusan akta kelahiran juga sudah dapat dilakukan secara online melalui layanan administrasi kependudukan digital. Langkah umumnya antara lain:
Layanan online ini membantu masyarakat menghemat waktu karena tidak perlu datang langsung ke kantor pelayanan.
Pengurusan dokumen kependudukan di Kota Kendari biasanya dilakukan di kantor Disdukcapil. Lokasinya dapat dicek di Google Maps, silakan mengetik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kendari. Jam pelayanan umumnya mulai hari Senin - Kamis pukul 08.00 - 15.00 WITA dan Jumat pukul 08.00 - 11.30 WITA. Namun jam pelayanan dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah daerah.
Salah satu hal yang sering ditanyakan masyarakat adalah biaya pembuatan akta kelahiran. Pengurusan akta kelahiran tidak dipungut biaya atau gratis. Waktu penyelesaian biasanya berkisar antara 1 hingga 7 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen dan antrean pelayanan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Disdukcapil