Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Jumat, 13 MARET 2026 • 12:35 WIB

Jangan Sampai Telat! Begini Cara Mengurus Akta Kelahiran Baru di Kendari Tanpa Ribet dan Tanpa Biaya

Jangan Sampai Telat! Begini Cara Mengurus Akta Kelahiran Baru di Kendari Tanpa Ribet dan Tanpa BiayaIlustrasi bayi baru lahir. (Freepik/user18526052) (Mufida)

SULTRA - Banyak orang tua baru maupun calon orang tua belum mengetahui bagaimana cara mengurus akta kelahiran baru di Kendari, terutama setelah kelahiran anak pertama. Padahal, cara mengurus akta kelahiran baru di Kendari sebenarnya cukup sederhana jika semua dokumen yang diperlukan sudah disiapkan sejak awal.

Akta kelahiran merupakan dokumen kependudukan yang sangat penting karena menjadi bukti resmi identitas seorang anak yang dikeluarkan oleh negara. Dokumen ini nantinya akan digunakan untuk berbagai keperluan administratif seperti pembuatan Kartu Keluarga, pendaftaran sekolah, hingga pengurusan paspor.

Baca juga: Cek Alamat dan Jadwal Layanan Disdukcapil di Kendari

Pentingnya Memiliki Akta Kelahiran untuk Masa Depan Anak

Akta kelahiran merupakan dokumen hukum yang mencatat identitas dasar seseorang sejak lahir. Dokumen ini memuat beberapa informasi penting seperti nama lengkap anak, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, dan nomor akta kelahiran resmi. Tanpa akta kelahiran, seorang anak bisa mengalami kesulitan saat mengurus berbagai dokumen administrasi di masa depan, termasuk saat mendaftar sekolah, membuat KTP, hingga mengurus dokumen perjalanan. 

Daftar Syarat Dokumen Pembuatan Akta Kelahiran di Kendari

Sebelum mengurus akta kelahiran, orang tua perlu menyiapkan beberapa dokumen administrasi sebagai syarat pengajuan.

Pastikan semua dokumen sudah lengkap agar proses pengurusan dapat dilakukan lebih cepat. Beberapa dokumen yang biasanya diminta antara lain:

  • surat keterangan lahir dari rumah sakit, bidan, atau klinik
  • fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • fotokopi KTP kedua orang tua
  • buku nikah atau akta perkawinan orang tua
  • formulir permohonan akta kelahiran dari Disdukcapil
  • fotokopi KTP dua orang saksi (jika diperlukan)

Alur dan Cara Membuat Akta Kelahiran Secara Offline di Disdukcapil

Bagi warga yang ingin mengurus secara langsung, proses pembuatan akta kelahiran dapat dilakukan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Baca juga: KK Hilang, Baru Nikah, atau Tambah Anggota? Ini Cara Membuat Kartu Keluarga di Disdukcapil

Pertama, datanglah ke kantor Disdukcapil atau kantor kelurahan setempat. Lalu, mengambil dan mengisi formulir permohonan akta kelahiran. Setelah diisi, serahkan dokumen persyaratan kepada petugas. Petugas akan melakukan verifikasi data. Jika data dinyatakan lengkap, permohonan akan diproses hingga akta diterbitkan.

Biasanya pemohon akan diberi informasi kapan dokumen dapat diambil.

Panduan Mengurus Akta Kelahiran Secara Online

Di beberapa daerah, pengurusan akta kelahiran juga sudah dapat dilakukan secara online melalui layanan administrasi kependudukan digital. Langkah umumnya antara lain:

  • Mengakses situs atau aplikasi resmi layanan Disdukcapil.
  • Mengisi data kelahiran anak secara lengkap.
  • Mengunggah dokumen persyaratan yang diminta.
  • Menunggu proses verifikasi dari petugas.
  • Jika disetujui, akta kelahiran akan diterbitkan secara digital atau dapat diambil di kantor Disdukcapil.

Layanan online ini membantu masyarakat menghemat waktu karena tidak perlu datang langsung ke kantor pelayanan.

Lokasi Kantor Disdukcapil Kendari dan Jam Pelayanan

Pengurusan dokumen kependudukan di Kota Kendari biasanya dilakukan di kantor Disdukcapil. Lokasinya dapat dicek di Google Maps, silakan mengetik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kendari. Jam pelayanan umumnya mulai hari Senin - Kamis pukul 08.00 - 15.00 WITA dan Jumat pukul 08.00 - 11.30 WITA. Namun jam pelayanan dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah daerah.

Estimasi Waktu Penyelesaian dan Biaya Administrasi

Salah satu hal yang sering ditanyakan masyarakat adalah biaya pembuatan akta kelahiran. Pengurusan akta kelahiran tidak dipungut biaya atau gratis. Waktu penyelesaian biasanya berkisar antara 1 hingga 7 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen dan antrean pelayanan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Disdukcapil

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Jangan Sampai Telat! Begini Cara Mengurus Akta Kelahiran Baru di Kendari Tanpa Ribet dan Tanpa Biaya

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!