Ilustrasi menonton televisi (Freepik) (Mufida)
SULTRA - Dalam upaya menumbuhkan budaya menonton yang lebih sehat dan sesuai usia, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tenggara bersama Lembaga Sensor Film (LSF) menyelenggarakan Sosialisasi Gerakan Nasional Budaya Sensor Mandiri di Kota Kendari.
Mengangkat tema “Memajukan Budaya Menonton Sesuai Usia”, kegiatan ini tak hanya menjadi ajang sosialisasi regulasi penyiaran, tetapi juga bentuk komitmen bersama dalam memperkuat literasi media bagi masyarakat Sultra di tengah derasnya arus informasi dan tontonan digital.
Baca juga: DPRD Sultra Siap Kawal Tuntutan Sopir Kontainer Terkait Jalan Rusak Menuju Pelabuhan
“Kita ingin menciptakan ruang tontonan yang mendidik, aman, dan menghargai keberagaman. Budaya sensor mandiri bukan hanya tugas pemerintah atau lembaga penyiaran, tapi tanggung jawab kita semua,” ujar Fadli Sardi, Ketua KPID Sultra, saat membuka kegiatan.
Menurut Fadli, setiap tayangan, baik itu film layar lebar, acara televisi, maupun konten digital yang dipublikasikan, wajib melewati proses sensor dan klasifikasi usia oleh LSF, demi menjaga ruang publik dari konten yang melanggar norma sosial, agama, dan budaya.
Baca juga: Kota Kendari Bentuk Kampung Anak Sejahtera, Wujud Komitmen Menuju Indonesia Emas 2045
Ia mengingatkan, kebebasan berekspresi tetap memiliki batas. Tayangan yang mengandung kekerasan ekstrem, ujaran kebencian, pornografi, hingga potensi provokasi antarkelompok, berisiko merusak harmoni masyarakat jika tidak dikontrol secara ketat.
“Kalau ditemukan pelanggaran, KPID punya kewenangan untuk memberikan teguran, menjatuhkan sanksi administratif, bahkan merekomendasikan penghentian penayangan,” tambahnya.
Di era platform digital yang nyaris tanpa batas, gerakan sensor mandiri ini menempatkan masyarakat sebagai garda pertama dalam memilih dan menyaring tontonan, terutama bagi anak-anak dan remaja. Orang tua diminta lebih aktif memantau konten yang dikonsumsi di rumah.
Baca juga: Kota Tertib, Warga Nyaman: Satpol PP Kendari Tertibkan PKL dan Bangunan Liar
Data LSF pada 2024 menunjukkan, dari 2.476 film yang disensor, sebanyak 63% masuk dalam kategori usia 17 tahun ke atas. Namun, fakta di lapangan menunjukkan masih banyak anak-anak yang mengakses konten tidak sesuai usia melalui platform digital tanpa pendampingan.
“Kita mendorong kesadaran kolektif agar sensor tak hanya jadi kewajiban industri, tapi juga jadi bagian dari budaya masyarakat,” ungkap perwakilan LSF dalam diskusi panel.
Acara sosialisasi ini turut melibatkan berbagai pemangku kepentingan di sektor penyiaran Sultra: dari perwakilan TV lokal dan radio, komunitas film, lembaga penyiaran swasta, hingga instansi pemerintah. Forum ini menjadi ruang kolaboratif untuk memperkuat komitmen dalam menayangkan konten yang edukatif, sehat, dan berkepribadian bangsa.
Baca juga: Pria Turki Nikahi Gadis Buton Tengah Berkat DM Instagram
Sebagai penutup, KPID Sultra mengajak para pelaku media dan kreator lokal untuk ikut membentuk ekosistem tontonan yang menghibur namun tetap beretika, sejalan dengan nilai-nilai kebangsaan dan keberagaman yang dimiliki Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: KPID Sultra