Website Span Lapor untuk pengaduan masyarakat. (Website Span Lapor) (Mufida
SULTRA - Di era serba digital, masyarakat tidak lagi harus datang langsung ke kantor pemerintah untuk menyampaikan keluhan. Layanan pengaduan masyarakat di Kendari kini tersedia melalui berbagai kanal resmi yang bisa diakses secara online maupun offline. Mulai dari laporan jalan rusak, pelayanan publik lambat, hingga persoalan bantuan sosial, semuanya bisa disampaikan melalui sistem yang telah disediakan pemerintah.
Namun, masih banyak warga yang belum mengetahui saluran resmi tersebut dan lebih memilih mengeluh di media sosial tanpa arah yang jelas. Padahal, jika disampaikan melalui kanal yang tepat, aduan memiliki peluang lebih besar untuk ditindaklanjuti secara resmi.
Baca juga: Call Center 112 Kendari Terima Ribuan Panggilan, Aduan Sampah yang Paling Banyak
Layanan pengaduan masyarakat merupakan sistem yang disediakan pemerintah untuk menerima laporan, aspirasi, maupun keluhan warga terkait pelayanan publik dan kinerja instansi pemerintah.
Di Kota Kendari, sistem ini terintegrasi dengan platform nasional maupun kanal lokal pemerintah daerah. Tujuannya untuk memastikan setiap keluhan masyarakat tercatat, diverifikasi, dan diteruskan ke instansi terkait untuk ditindaklanjuti. Layanan ini juga menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada publik.
Berikut beberapa kanal resmi layanan pengaduan masyarakat di Kendari yang bisa digunakan:
1. Lapor Kendari
Lapor Kendari merupakan kanal pengaduan resmi milik Pemerintah Kota Kendari. Platform ini dirancang untuk menampung laporan masyarakat secara cepat dan terpusat. Aduan yang masuk akan diteruskan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk diproses sesuai kewenangan.
Masyarakat biasanya dapat mengaksesnya melalui website resmi pemerintah kota atau kanal digital yang terhubung dengan layanan aduan daerah atau bisa langsung ke situs kendari.lapor.go.id.
2. SP4N-LAPOR!
SP4N-LAPOR! (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) adalah platform nasional yang terintegrasi dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, termasuk Kota Kendari. Kabupaten lain juga umumnya memiliki website span lapor, masyarakat hanya perlu menulis span lapor beserta nama kota di Google.
Warga dapat menyampaikan laporan melalui https://span.lapor.go.id/ atau mengunduh aplikasi SPAN-LAPOR. Di website tersebut akan ada kolom untuk mengisi pengaduan maupun aspirasi, lembaga atau instansi yang dituju, serta provinsi dan kota dari masyarakat.
Setiap laporan akan diverifikasi dan diteruskan ke instansi yang berwenang, dengan sistem pelacakan sehingga pelapor dapat memantau status aduannya.
3. Call Center 112 Kendari
Untuk kondisi darurat seperti kebakaran, kecelakaan, gangguan ketertiban, atau situasi mendesak lainnya, masyarakat dapat menghubungi layanan panggilan darurat 112. Layanan ini umumnya aktif 24 jam dan tidak dipungut biaya. Panggilan akan diteruskan ke instansi terkait seperti Damkar, BPBD, atau pihak keamanan sesuai jenis kejadian.
4. Media Sosial Resmi Pemerintah
Pemerintah Kota Kendari dan sejumlah OPD juga memiliki akun media sosial resmi. Meski bukan kanal utama, laporan yang disampaikan melalui akun resmi biasanya akan diarahkan ke sistem pengaduan formal agar tercatat dan dapat diproses secara administratif.
Baca juga: Konawe Belajar Pengelolaan Call Centre 112 ke Kendari, Siapkan Layanan Darurat Terpadu
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Portal Kendari Lapor