Ilustrasi kantor. (Freepik/ArthurHidden) (Mufida)
SULTRA - Pemerintah Kota Kendari resmi menetapkan penyesuaian jam kerja ASN di Kendari selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/644/2026 tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara selama bulan suci Ramadhan di lingkungan Pemerintah Kota Kendari.
Penyesuaian dilakukan untuk menjaga produktivitas pelayanan publik sekaligus memberikan kenyamanan bagi ASN yang menjalankan ibadah puasa. Berikut rincian lengkap jadwal kerja terbaru yang perlu diketahui masyarakat dan seluruh aparatur pemerintahan.
Bagi perangkat daerah yang menerapkan sistem lima hari kerja, jadwal selama Ramadhan mengalami perubahan sebagai berikut:
Senin sampai Kamis
Masuk kerja: 08.00 – 15.00 WITA
Jam istirahat: 12.00 – 12.30 WITA
Baca juga: 8 atau 20 Rakaat? Ini Niat dan Tata Cara Sholat Tarawih
Jumat
Masuk kerja: 08.00 – 15.30 WITA
Jam istirahat: 12.00 – 13.00 WITA
Penyesuaian ini membuat jam pulang lebih cepat dibanding hari biasa, namun tetap menjaga total jam kerja efektif sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk unit kerja yang menerapkan enam hari kerja, jadwalnya berbeda dan disesuaikan sebagai berikut:
Senin sampai Kamis dan Sabtu
Masuk kerja: 08.00 – 14.00 WITA
Jam istirahat: 12.00 – 12.30 WITA
Jumat
Masuk kerja: 08.00 – 14.30 WITA
Jam istirahat: 12.00 – 13.00 WITA
Dengan sistem ini, jam kerja lebih singkat setiap harinya, namun tetap memperhatikan efektivitas pelayanan kepada masyarakat.
Dalam surat edaran tersebut juga disebutkan bahwa pelaksanaan apel pagi selama bulan Ramadhan 1447 H ditiadakan. Kebijakan ini diambil untuk efisiensi waktu kerja serta memberi kelonggaran bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa.
Baca juga: Niat Puasa Ramadhan yang Benar, Ini Penjelasannya
Meski apel pagi tidak dilaksanakan, disiplin dan tanggung jawab ASN dalam memberikan pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama Pemerintah Kota Kendari. Ketentuan jam kerja ini mulai berlaku sejak 1 Ramadhan 1447 Hijriah dan berakhir hingga akhir bulan Ramadhan 2026 M. Setelah bulan suci berakhir, jadwal kerja ASN akan kembali menyesuaikan dengan ketentuan normal seperti sebelumnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkot Kendari